hukrim

Divonis 13 Tahun Penjara, Pemerkosa Putri Kandung Menyatakan Pikir-pikir

Kamis, 13 Juni 2024 | 19:54 WIB
Abdu Fauf Kaplale, terdakwa pemerkosa putri kandung divonis 13 tajun penjara oleh hakim Pengadilan Ambon, Kamis (13/2024). (f: kompas.com)

MALUKU, RIAUSATU.COM - Abduk Fauf Kaplale (45), sopir angkutan umum di Maluku Tengah, Maluku divonis selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024). 

Hakim Ismail Wael memvonis Fauf karena terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Fauf Kaplale dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (13/6/2024), dilansir kompas.com.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dilunasi dalam waktu tertentu maka akan diganti dengan kurangan penjara selama enam bulan.

"Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata hakim. 

Dalam sidang tersebut terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 2 serta Palsa 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak. 

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 13 tahun.

Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui terdakwa memerkosa putri kandungnya sendiri di kamar milik korban pada awal tahun 2023 lalu. Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.***

Tags

Terkini