hukrim

Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa: Penting untuk Menelusuri Motif

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:02 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut buka suara terkait kasus seorang polisi wanita atau polwan membakar suaminya yang juga polisi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024). 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN apakah mengalami postpartum depression atau depresi usai melahirkan, sehingga berujung melakukan tindakan keji terhadap suaminya. 

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poengky Indarti dikutip dari Antaranews, Selasa (11/6/2024), dilansir kompas com.

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan jiwa tersebut penting untuk membantu dalam menelusuri motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri. 

Sebab, mungkin saja ada faktor selain judi online yang melatarbelakangi perbuatan tersangka. “Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” ujar Poengky. 

Lebih lanjut, Poengky menyebut, Kompolnas meminta Polda Jatim melakukan penyidikan secara ilmiah. “Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya. 

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya. 

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

Diberitakan sebelumnya, insiden polwan membakar suaminya itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 8 Juni 2024. Kejadian bermula ketika keduanya pulang dari tempat kerja masing-masing. 

Sesampainya di rumah, suami istri itu terlibat adu mulut yang berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN kepada sang suami. 

Nahasnya, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), disebut ada sumber api. Alhasil, percikan sumber api itu langsung membakar korban. 

Usai kobaran api di tubuh korban dapat dipadamkan, Briptu FN sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB. 

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.***

 

Tags

Terkini