hukrim

Tangkap Kurir dan Pengendali 2 Kg Sabu antar Provinsi, Polresta Pekanbaru Kejar Pelaku dari Bandung hingga Makasar

Senin, 10 Juni 2024 | 16:36 WIB
Empat pelaku kurir narkoba lintas Provinsi usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,04 kilogram. Barang haram itu rencananya hendak dikirim ke Makasar, Sulawesi Selatan.

Selain menyita barang bukti 2,04 kg sabu, 4 orang tersangka, seorang diantaranya wanita yang berperan sebagai kurir turut diamankan dari 3 lokasi berbeda. Mereka adalah AF (42), ER (34), RR (44) dan wanita inisial AY (42).

"Keempat pelaku tersebut kami amankan dari 3 lokasi berbeda, mulai dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandung, dan Kota Makassar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Senin (10/6/2024).

Manapar menuturkan, penangkapan berawal saat tersangka ER dan RR diamankan lebih dulu oleh petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (29/05/2024) lalu.

Saat pemeriksaan di Bandara, ER dan RR kedapatan membawa paket berisi narkotika jenis sabu.

Hasil diinterogasi, keduanya mengaku disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Kota Makassar atas perintah AF. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AF.

Tak lama, AF pun berhasil di bekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKBP Noki Loviko di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (30/5/2024).

"AF mengakui bahwa dialah yang menyuruh RR dan ER untuk mengantarkan sabu tersebut ke Makasar, karena dapat orderan dari BM dan KR, keduanya berstatus DPO," terang Manapar.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Makassar. Namun tak mendapati BM dan KR, polisi hanya berhasil mengamankan AY, yang merupakan istri KR pada Minggu (2/6/2024).

"Tersangka AY ini mempunyai peran sebagai pengatur pengiriman sabu ke BM dan suaminya. Dia juga sebagai penerima dan pengendali terhadap sabu milik ER, dan RR atas perintah KR," jelas Manapar.

Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. ***

 

Tags

Terkini