Ketiganya pelaku berikut barang buktinya saat ini telah di tahan di Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. ***