hukrim

Direcoki Miras, Perempuan 16 Tahun Diduga Dicabuli Empat Pria di Semak-semak

Minggu, 2 Juni 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap empat orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menyebutkan kempat pelaku berinisial HS alias Wawan (17), RN (17), RJ alias Rian (23), dan JR alias Roni (23). Mereka mencabuli anak berusia 16 tahun.

"Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lirik pada Rabu (29/5/2024) lalu. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/6/2024).

Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantu korban ke Polsek Lirik pada Senin (27/5/2024) dini hari.

Kepada polisi, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh tiga orang laki-laki. Tak lama kemudian, orangtua korban tiba ke Mapolsek Lirik dan melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan laporan dari orangtua korban, Unit Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan," kata Misran.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan HS alias Wawan. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukan pencabulan bersama dua orang temannya, RN dan RJ alias Rian.

Petugas juga berhasil meringkus kedua pelaku. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencabuli korban di dalam semak-semak.

"Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk. Setelah itu, korban dibawa ke semak-semak untuk dicabuli," kata Misran.

Setelah diusut ternyata masih ada satu pelaku lainnya, yakni JR alias Roni. Rupanya, JR ini yang mengantarkan korban ke Polsek Lirik setelah dicabuli tiga temannya.

"JR alias Roni awalnya diperiksa sebagai saksi. Ternyata dalam proses pemeriksaan, JR mengaku ikut mencabuli korban. Modusnya ingin menolong atau membantu korban. Setelah mencabuli korban, pelaku mengantar korban ke Polsek Lirik," ungkap Misran.

Sehingga, polisi menetapkan JR alias Roni, yang merupakan teman dari tersangka RJ alias Rian, sebagai tersangka.

Pelaku JR mengaku melihat tiga temannya membawa korban ke semak belukar untuk dicabuli. Setelah itu, JR mengaku berniat membantu dan menyelamatkan korban. Namun, pelaku justru ikut mencabuli korban.***

Tags

Terkini