PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus ibu rumah tangga (IRT) berinisial UT alias Uli (32), atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan tersangka UT diamankan di rumahnya di Sedinginan, Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (27/5/2024) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi transaksi narkoba tepatnya disebuah rumah di Sedinginan. Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku UT," ujar Kombes Manang, Rabu, 29/5/2024).
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat UT sedang berada di rumahnya. Tanpa menyia-nyiakan waktu, tim langsung membekuk wanita tersebut," sambung Kombes Manang.
Dari hasil penggeledahan, ungkap Kombes Manang, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar dan 20 paket berbagai ukuran narkoba jenis sabu, 2 timbangan digital, 1 handphone, 2 buah dompet wanita warna coklat dan hitam, 1 tas sandang, berbagai plastik klips kosong berbagai ukuran dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang Rp 2,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga, kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kombes Manang.
Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Lebih lanjut, Kombes Manang mengungkapkan bahwa pelaku UT disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***