PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Dumai menangkap, seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial JH (32), disebuah rumah di Perumahan Mundam Asri, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 35 butir pil ekstasi berlogo kepala Firaun warna kuning.
"Barang bukti disembunyikan pelaku di kandang ayam," kata Manang, Kamis (23/5/2024).
Menurut dia, pengedar pil ekstasi tersebut berinisial JH itu warga Perumahan Mundam Asri, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di daerah tersebut.
Kemudian, lanjut Manang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka positif Amphetamine dan Methampetamin," ungkap Kombes Manang.
Kombes Manang menambahkan, bahwa polisi masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok pil ekstasi kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.
Akibat perbuatannya, tersangka JH di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Saat ini kita lakukan penahanan," pungkas Manang. ***