PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau mengamankan 3 truk mengangkut bawang Bombay ilegal asal Malaysia di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (22/5/2024).
"Pengamanan truk yang diduga sedang membawa bawang merah Bombay ilegal itu sekitar pukul 14.00 WIB, di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (23/5)2024).
Ia menjelaskan, 3 truk yang diamankan itu bernomor polisi BM 9145 JO, BM 8186 JO dan BM 8279 JO, dengan muatan 3.000 karung (1 karung 7 kg) bawang Bombay ilegal seberat 21 ton senilai Rp 600 juta dengan tujuan ke Pasar Kramat Jati Jakarta untuk di jual kembali dengan harga dua kali lipat dari modal.
Selain 3 truk bermuatan 21 ton bawang Bombay ilegal, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka inisial FH (pemodal yang memasok bawang dari Malaysia) kemudian SB (pencari pembeli) dan NP (penampung di Jakarta).
Penangkapan truk bermuatan bawang Bombay ilegal itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan masuknya bawang Bombay dari Malaysia ke wilayah Bengkalis tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mendapati informasi itu Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan pada Rabu (22/5/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB mengamankan 3 truk bermuatan bawang Bombay ilegal tersebut.
"Dari hasil pendalaman, bawang ilegal itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal kayu, lalu dibongkar di pelabuhan kecil di Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis," ungkap Nasriadi.
Ia menambahkan, pelaku melanggar aturan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
"Para penyelundup terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta," kata Nasriadi.
Kombes Nasriadi menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja dengan benar dan tidak menyeludupkan barang dari luar negeri.
"Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara," tegasnya.
Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar. ***