hukrim

Sempat Kabur, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Siak

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB
Tersangka Lase usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkoba. Namun, seorang pelaku lainnya kabur dan kini tengah diburu polisi.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram yang di simpan dalam kotak rokok Sampoerna, 2 sobekan plastik warna putih dan merah serta uang tunai Rp65 ribu.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial DF alias Lase (21), merupakan bandar narkoba.

"Bandar berinisial Lase itu ditangkap di tepi Jalan Lintas Pertamina, Kampung Empang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak pada Sabtu (18/5/2024) siang, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Manang, Kamis (23/5/2024).

Kombes Manang mengatakan, awalnya Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari laporan itu, katanya, Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna kuning hitam tanpa Nopol ini sempat kabur dan membuang barang bukti. Namun, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil menangkap Lase," kata Kombes Manang.

"Saat digeledah didapati 1 paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram yang di simpan dalam kotak rokok Sampoerna," sambungnya.

Polisi langsung menggelandang tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Lubuk Dalam guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Hasil tes urine tersangka, positif mengandung Methampetamine," ungkap Kombes Manang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Tags

Terkini