hukrim

Edarkan Sabu, Dua Wanita di Selatpanjang Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB
Kedua tersangka usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Polsek Tebing tinggi, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial SI alias Bena (34) dan Sa alias Ica (32) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan disebuah rumah Jalan Alah Cikpuan RT 001 RW 004 Desa Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Sabtu (18/5/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan dua wanita dewasa yang kedapatan memiliki sabu,” ujar Kombes Manang, Selasa (21/5/2024).

Dari informasi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Tebing tinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan keduanya dan dengan didampingi Ketua RT setempat langsung di lakukan penggeledahan rumah.

"Tim menemukan 3 paket sedang dan 8 paket kecil sabu dalam dompet kecil warna pink bertuliskan bears dengan berat 7,1 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 timbangan digital, 1 buah tas kecil warna hitam bertuliskan Morymony, 1 buah tas kecil warna gold berisikan plastik klip bening, 1 buah sendok takar terbuat dari pipet dan 3 unit handphone android," jelas Kombes Manang.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka. Mereka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari wanita bernama Yuli (DPO), yang sudah sempat keluar menuju ke rumah kakaknya di Jalan Bambu Kuning, Selatpanjang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran ke Jalan Bambu Kuning, namun Yuli tidak ditemukan di tempat dan telah melarikan diri.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Tebing tinggi untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Kombes Manang. ***

 

 

Tags

Terkini