PALEMBANG, RIAUSATU.COM - Firdaus, seorang ayah yang berusia 18 tahun ditangkap polisi karena membanting bayinya yang berusia 1,5 bulan hingga tewas.
Perstiwa tersebut terjad di rumah yang mereka tempati di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/5/2024).
Kasus tersebut berawal saat korban yang bernema Nico dititipkan pada sang nenek. Lalu Firdaus dan istrinya, Septi (17) menjemput bayinya untuk pulang ke rumah. Sampai di rumah. Firdaus menggendong korban yang terus menangis
“Sesampainya di rumah korban digendong oleh bapaknya dan diantar ke dalam kamar tidak lama kemudian anak tersebut menangis dan bapak dari anak tersebut kesal,” kata Kapolsek Lintang Kanan, Iptu S Silalahi pada Jumat (17/5/2024), dilansir kompas.com.
Melihat hal tersebut, ibu korban yakni Septi meminta untuk menggendong bayinya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Firdaus yang kemudian menampar Septi.
“Tidak dikasih oleh suaminya lalu ibu dari anak tersebut marah dan langsung ditampar oleh suaminya,” jelasnya. Usai ditampar oleh sang suami, Septi meminta bantuan warga ke rumah seseorang untuk meminta pertolongan agar anaknya segera diambil.
“Akan tetapi sesampai di rumahnya anak tersebut sudah lebam semua lalu langsung di larikan ke Puskesmas Muara Pinang dan langsung dirujuk ke RSUD Tening Tinggi akan tetapi dalam perjalanan bayi tersebut sudah meningal dunia,” jelasnya.
Belakangan terungkap, korban dibanting oleh ayahnya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Pada Kamis sore menjelang malam, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarg sang ibu.
Sementara pelaku sempat kabur usai membanting bayinya, namun ia berhasil ditangkap polisi. “Pelaku sempat kabur ke kebun, setelah kita kejar bersama aparat desa dan warga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kini akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Empat Lawang,” kata Kapolsek Lintang Kanan,
Septi, istri dari pelaku mengaku suaminya kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dipicu oleh masalah sepeleh. Menurutnya, ia kerap ditinju dan ditampar oleh suaminya.
“Kalau dia marah ga punya rokok itu marah sama saya ditampar, ditinju, dicekik,” kata Septi saat diwawancarai di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, Jumat (17/5/2024).
Sehari-hari Firdaus bekerja sebagai petani di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan. Sementara Septi mengurus rumah. “Tapi dia tidak ke kebun malah di rumah, rebahan,” sambung Septi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian mengatakan, pelaku mengaku emosi hingga membanting bayinya karena sang istri tak kunjung pulang setelah berpamitan ke sungai.
Kepada polisi, Firdaus mengaku sempat menyusul istrinya ke sungai, namun Septi tak ada dan saat kembali ke rumah, bayinya masih terus mennagis. Karena kesal bolak-balik ke sungai dan tak menemukan sang istri serta bayinya menangis karena buang air besar, Firdaus pun mencekik lalu membanting bayinya.
“Untuk F akan dijerat dengan undang-undang nomor 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman 10 tahun ke atas,” jelas dia.***