PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya membekuk pemuda berinisial OF alias Oky (20), karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi diwilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/5/2024 ) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 17 butir pil ekstasi.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku Oky ditangkap saat sedang mengedarkan ekstasi di parkiran sebuah swalayan di Jalan Melur Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Tersangka OF merupakan pengedar. Pil ekstasi itu di dapatnya dari M alias Mamad yang kini telah berstatus DPO," kata Syafnil, Sabtu (18/5/2024).
AKP Syafnil menjelaskan, penangkapan tersangka Oky ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Lukman bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat mengedarkan pil ekstasi di halaman parkir swalayan Jalan Melur.
"Bersama pelaku diamankan 5 butir pil ekstasi. Setelah diintrogasi, pelaku menyimpan ekstasi di dalam kamar 310 Hotel Sukajadi," kata AKP Syafnil.
Pengembangan pun di lanjutkan. Dan dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersebut, tim kembali menemukan 11 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok dan sejumlah uang tunai.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 atau 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Syafnil.