hukrim

Jambret Gelang Emas Milik PNS, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Usai Beraksi

Senin, 13 Mei 2024 | 11:11 WIB
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Bukit Raya menangkap dua pelaku jambret berinisial MG alias Giar (25) dan BP alias Bobi (22). Dua pelaku itu ditangkap karena menjambret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sri Masni Buniarti (48), pada Sabtu (11/05/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, aksi jambret pelaku berawal saat kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Mereka berkeliling mencari target aksinya.

Disaat bersamaan melintas korban yang juga menggunakan sepeda motor.

Pelaku MGR yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dari belakang sebelah kiri. Dengan sigap, BP yang duduk dibonceng langsung merampas gelang emas yang dipakai korban pada tangannya.

"Setelah gelang emas berhasil ditarik, kedua pelaku berupaya melarikan diri," ujar AKP Syafnil, Senin (13/5/2024).

Usai mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di hari yang sama saat berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sebelumnya sudah janjian untuk melakukan aksi jambret. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," kata AKP Syafnil.

Kedua pelaku berikut barang bukti satu gelang emas dan sepeda motor yang digunakan langsung digelandang ke Maolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut kedua pelaku diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***

 

Tags

Terkini