hukrim

3 Pria di Inhu Cabuli dan Setubuhi 3 Anak Dibawah Umur, Polisi Gerak Cepat

Selasa, 7 Mei 2024 | 08:20 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: ist)

 

INHU, RIAUSATU.COM - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah 3 anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7). Ketiganya merupakan anak-anak salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik.

Polres Inhu melalui Polsek Lirik bergerak cepat, dalam hitungan jam setelah kasus ini dilaporkan, 3 laki-laki biadab, pelaku pencabulan tersebut berhasil diringkus.

Ketiga pelaku adalah, RH (18), ST (42) dan SM (22), merupakan warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lirik, diringkus unit Reskrim Polsek Lirik pada Minggu (5/5/2024) dini hari pukul 00.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap sewaktu Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek pada Jumat (3/05/2024) siang. Sambil bermain itu, Ros bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.

"Ketika usai bermain, salah seorang teman Ros menyampaikan cerita tersebut pada ibunya. Sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu teman Ros mendatangi rumah korban dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST," kata Aiptu Misran, Selasa (7/5/2024)

Hal itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban, dengan sedikit rasa takut, Ros membenarkan kejadian yang dialaminya tersebut, bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu, dirumah ST.

"Tidak hanya Ros, tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama," sambung Misran.

Dijelaskan Misran, Ros juga bercerita, bahwa temannya yang lain, Mawar juga dicabuli oleh disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024, harinya korban lupa,

Modusnya, saat itu SM pura-pura membawa Mawar mancing ikan dan berbuat tak senonoh pada Mawar di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik.

Ibu Ros naik pitam dan emosi, kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan itu, KH untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku.

KH, selaku ketua RW tak bisa mendengar begitu saja, kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, Ros, Mawar dan Melati membenarkannya.

Selanjutnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB para orang tua korban mendatangi Mapolsek Lirik untuk membuat laporan.

Halaman:

Tags

Terkini