PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau meringkus empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis FN dan sejumlah amunisi aktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan, 4 pelaku yang ditangkap itu inisial SA (32), ES (41) dan EEP (31). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024) lalu.
"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP sebagai orang yang membantu menjualkan senpi kepada pembelinya di hotel tersebut," kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan, Kombes Asep, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. "Selain itu juga ditemukan 30 butir peluru aktif jenis kaliber 9 mm dan 1 unit mobil," jelasnya.
Sebelumnya, ditempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan 1 orang tersangka kepemilikan senpi ilegal inisial GF (43), di wilayah Jalan Siak II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dari GF, disita 1 pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti itu diamankan dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Asep.
Para pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. ***