hukrim

Penetapan Prof Sihol Situngkir sebagai Tersangka Kasus Ferienjob, Tim Kuasa Hukum: Sangat Tergesa-gesa

Senin, 1 April 2024 | 23:28 WIB
Konferensi pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (f: istimewa)

Mina Mulia adalah perwakilan terkait program ferienjob. Juga ada nama Enik Rupita, Komisaris PT SHB yang memberangkatkan para mahasiswa setelah melakukan MoU.

"Jadi, sangat sederhana perjalanan kasus ini. Tapi di media, beritanya begitu heboh. Kami melihat pemerintah tidak satu suara. Menko PMK menyatakan tidak ada, Moeldoko tidak ada. Mabes Polri langsung melakukan tindakan penyidikan dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya Prof Sihol," sebutnya.

Dijelaskan, Prof Sihol datang ke Unja tidak dalam rangka menawarkan ferienjob, tapi untuk mengajar di situ. Di Unja Prof Sihol sebagai Guru Besar. Secara administratif, status PNS Prof Sihol ada di Unja tapi diperbantukan di Kementerian Sekretariat Negara.

"Yang diberitakan oleh media yang bersumber dari UNJA itu tidak tepat," tandasnya.

Fernando kemudian memperlihatkan surat undangan dari UNJ terhadap Mina Mulia, representatif yang menawarkan ferienjob, sebuah program yang bagus. Kehadiran Prof Sihol di beberapa kampus itu untuk menjelaskan program kampus merdeka.

Prof Sihol dilaporkan dan disangkakan dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15.

TPPO itu harus memenuhi unsur eksploitasi (Pasal 1 angka 7 UU No 1 Tahun 2007), yaitu tindakan tanpa persetujuan korban, unsur paksaan, unsur perbudakan. Perdagangan orang juga memiliki unsur-unsur.

Migrant Watch mengecam kepolisian RI yang menyatakan program Ferienjob di Jerman diduga sebagai kasus TPPO.

Ada 4 mahasiswa yang melaporkan derita mereka, sementara total yang diberangkatkan untuk program ferienjob ini ada 1.047 orang. Sementara dugaan adanya human trafficking sulit dibuktikan.

Tim pengacara mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum. Bahwa penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI dinilai sangat prematur. Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu menyosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman.***

Halaman:

Tags

Terkini