hukrim

Penetapan Prof Sihol Situngkir sebagai Tersangka Kasus Ferienjob, Tim Kuasa Hukum: Sangat Tergesa-gesa

Senin, 1 April 2024 | 23:28 WIB
Konferensi pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kasus program magang kerja ferienjob para mahasiswa di Jerman menimbulkan penafsiran dan sikap pro-kontra. Para mahasiswa diduga menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ferienjob atau program kerja paruh waktu saat musim libur mencakup kerja-kerja fisik seperti mengantar paket, mencuci piring atau menangani koper di bandara, dengan tujuan mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.

Terdapat 33 perguruan tinggi Indonesia mengikuti program ini, dengan total 1.047. Setelah seorang mahasiswa melaporkan penderitaan yang dialaminya saat mengikuti “ferienjob”, kepolisian RI menyebut perbuatan itu sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang profesor pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 4 ,pasal 11 dan pasal 15 UU no 2q tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Diduga korban bisa jadi korban beneran.

Dalam Konferensi pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/24), Fernando mengatakan, “Sekarang begitu mudah setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran dikenakan stempel TPPO sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO," ujarnya.

Padahal, menurut Fernando, kasus itu hanya tentang permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia.

Yang lebih mengherankan lagi, sebut Fernando, terhadap kasus ferienjob di Jerman, pihak kepolisian menjerat pelakunya dengan TPPO sehingga publik mengira setiap persoalan pekerja migran adalah TPPO.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah dugaan kasus TPPO, tapi dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.

Para pelaku pun langsung distempel oleh kepolisian sebagai pelaku kejahatan perdagangan manusia pada program Ferienjob di Jerman.

Akibatnya, orang awam sangat mudah percaya bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah adalah korban TPPO.

Menurut pengacara Dr Fernando Silalahi, ST., SH., MH., CLA, sesungguhnya TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan atau penipuan.

“Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA terkait dugaan TPPO, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun," katanya, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

“Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando

Di Indonesia ada program Belajar Merdeka Kampus Merdeka sejak era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dibolehkan melakukan pembelajaran di luar kampus, entah bentuknya PKL, magang, atau kerja.

Dikatakan, Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 membolehkan hal tersebut. Keputusan Menteri Pendidikan yang mengatur sistematika, juga dibolehkan. Dengan satu syarat, perguruan tinggi yang bersangkutan memberi izin. Keputusannya ada di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Halaman:

Tags

Terkini