hukrim

Gunakan Taktik Undercover Buy, Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Narkoba Jalan Pangeran Hidayat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:55 WIB
Tersangka usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Selasa (26/03/2024) malam.

Pelaku berinisial EC alias Edo (24). Ia diamankan berikut barang bukti 9 paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap Edo berawal dari informasi bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi itu, kita melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy,” ujar Kasar Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Rabu (27/03/2024).

Dijelaskan Manapar, sesampainya di lokasi, Tim yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penggeledahan pun dilakukan untuk mencari barang bukti terkait tindak kejahatan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Seorang pria diduga sebagai pengedar diamankan, dan saat itu tim menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan dalam tas selempang,” jelasnya.

Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Edo juga positif mengandung Amphetamin dan Methampitamin.

"Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar. ***

 

Tags

Terkini