hukrim

Wanita Cantik Diamankan Polisi, Tipu Pedagang Emas Rp3,7 Miliar

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:52 WIB
Wanita Cantik Diamankan Polisi, Tipu Pedagang Emas Rp3,7 Miliar. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi usai menipu pedagang emas senilai Rp3,7 Miliar. Dalam aksinya pelaku bermodus berpura-pura menawarkan emas Antam 24 karat untuk dijual kepada korban.

Wanita itu berinisial berinisial YAP alias Yang (33), warga Jalan Perum Bintaro Cluster Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Povinsi Banten.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi pada Sabtu (31/01/2024) lalu. Pelaku dan korban diketahui merupakan sesama pedagang emas.

"Saat itu pelaku Yang mengirimkan foto 100 gram emas Antam 24 karat ke Whats App korban. Dan korban sepakat akan membeli emas tersebut," kata Jorminal, Kamis (14/03/2024).

Waktu itu, antara korban, Eva Novita (43) sepakat untuk memesan 3 kg emas kepada pelaku. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebanyak 5 kali ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 milyar dan 1 kali transfer ke rekening pelaku lainnya.

Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah merasa ditipu, korban lalu melaporkan kasusnya ke Polsek Sukajadi. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku," ungkap Jorminal.

Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (24/02/2024) kemarin, Tim Opsnal Polsek Sukajadi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun panjara. ***

 

Tags

Terkini