PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menggelar pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan ID game Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian beromset sekitar 18 milyar sebuah ruko di Jalan Sukajadi / Diponegoro Kodya Dumai, Senin (4/3/2024)
Kegiatan di pimpin oleh Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di dampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menemukan aktivitas pembuatan dan penjualan ID game Higgs Domino Island bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai" ucap Kombes Nasriadi.
Lanjut Kombes Nasriadi, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Kota Dumai.
"Di lokasi pertama, Tim Subdit V mengamankan 21 orang dan 176 komputer rakitan, sedangkan di lokasi kedua diamankan 10 orang pekerja berikut 148 komputer rakitan. Total ada 32 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Riau," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, ada 1 orang tersangka lainnya atas nama Robby Bahtera Randhika berada di Banyumas Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di amankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Riau untuk proses pemeriksaan lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 5 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum," kata Kombes Nasridi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku ini adalah dengan membuat akun ID di Aplikasi game Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6. Dimana pada level tersebut akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password.
"Lalu setelah akunnya sudah di Level 6 itu lalu dijual seharga Rp 5.000 per ID di Akun Media Sosial Facebook," ungkap Kombes Nasriadi.
Terkait kasus ini, selain menetapkan 5 orang tersangka polisi juga menyita barang bukti 324 unit komputer rakitan, 1 unit mobil BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 unit Vespa Sprint warna putih, 1 unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna pink, 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna Hijau, 1 unit handphone Oppo A38 warna Hitam dan 1 unit Oppo CPH2591 warna Biru serta 1 unit handphone Oppo Reno 5.
"Selain barang bukti diatas, Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita barang bukti 1 kartu ATM BCA an Bambang dengan norek. 8085169331, 1 kartu ATM BCA an Robby Bahtera Randhika dengan norek 3580805972 dan 1 kartu ATM BCA an Mrjoni dengan norek 8215188287 serta 1 kartu ATM BCA an Mayang dengan norek 8085357731," kata Kombes Nasriadi.
Mantan Direskrimsus Polda Kepri ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online yang melanggar hukum.