hukrim

Melawan Polisi, Dua Pelaku Maling di Pekanbaru Ditembak

Jumat, 1 Maret 2024 | 14:18 WIB
Gambar ilustrasi (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Klinik Samsul Jalan Kubang Raya Gg Saudara Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (02/02/2024) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wib lalu.

Penangkapan kedua pelaku pada Kamis (30/2/2024) malam,  berdasarkan laporan korban bernama Peldi Hartono yang kehilangan 1 unit iPhone 11 dan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol:BM 5663 PC. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 2 pelaku berinisial
FA alias Febi (29) dan Ronaldo alias Ronal (26) yang merupakan residivis kasus yang sama.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan senjata api karena melawan saat dilakukan pengembangan.

"Pada saat dilakukan pengembangan kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan yang tegas dan terukur," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Jumat (01/3/2024).

Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna silver Nopol BM 3036 A merupakan saran yang digunakan saat beraksi.

Kombes Jeki menambahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pendalaman kasusnya.

"Mereka di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya. ***

 

 

Tags

Terkini