hukrim

Napi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Tipu Warga Rp 38 Juta Lewat Media Sosial

Selasa, 27 Februari 2024 | 08:30 WIB
Tedsangka Rizky Sambas Sardi alias Rizky (32). (ct: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang narapidana penghuni Rutan di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena menipu warga. Korban adalah seorang perempuan berinisial DSN alias Dita.

Tersangka pelaku penipuan itu diketahui sebagai berinama Rizky Sambas Sardi alias Rizky (32), yang kini masih mendekam di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru. Menurut Polisi, pelaku menipu dan memeras korban lewat media sosial.

"Dia (Rizky) melakukan penipuan terhadap seorang wanita. Kkerugian Rp 38 juta," ujar Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Fajri menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku menipu korban seorang wanita bernama Dita.

Berawal pada Minggu (4/2/2024) lalu, saat korban Dita berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Whata App.

Setelah perkenalan itu, pelaku yang mengaku sedang berada di luar negeri mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.

"Diperkenalan itu pelaku mengaku sedang berada di luar negeri, dan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Korban mengirimkan uang ke pelaku hingga mengalami kerugian Rp 38 juta," kata Fajri.

Lama kelamaan, korban pun sadar telah menjadi korban penipuan, dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polda Riau. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang narapidan di Rutan Pekanbaru.

"Kami berkoordinasi dengan petugas Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan selanjutnya mengamankan pelaku untuk pemeriksaan," ungkap Fajri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon selular, 1 buah akun atas nama pelaku, tangkapan layar percakapan, dan 6 lembar rekening koran bank atas nama korban. ***

 

 

Tags

Terkini