PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus 4 orang komplotan maling spesialis pagar besi yang telah beraksi sebanyak 8 kali di salah satu rumah berlokasi di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Aksi mereka terekam kamera CCTV.
Keempat pelaku berinisial WA (21), MS (20), MF (18) dan SH (16). Saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, para pelaku diamankan petugas saat sedang berada disebuh warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Jumat (26/01/2024) siang lalu, sekitar 11.30 Wib.
"Mereka (pelaku) kita amankan usai beraksi mencuri pagar besi rumah milik korban bernama Zulfari di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, pada Kamis (25/01/2024) siang, sekitar pukul 15.30 Wib," kata Noak, Selasa (20/02/2024).
Kompol Noak menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek rumah milik orang tuanya yang kondisi sedang kosong kurang lebih selama 3 bulan.
"Setibanya di rumah tersebut korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi didepan halaman rumah sudah banyak yang hilang," kata Kompol Noak.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut terlihat 4 orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar tersebut dengan cara merusak menggunakan kayu sehinga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp30 juta, lalu melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut," jelas Noak.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di salah satu warnet di Jalan H Guru Sulaiman.
"Saat diintrogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak 8 kali, namun pengakuan tersebut masih kita dalami," kata Noak.
Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung sekaki Pekanbaru.
"Semua barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Noak.
"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara," tutup Noak. ***