hukrim

Buron 4 Hari, Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Curas Sadis yang Tewaskan Mahasiswi, Keduanya Residivis

Kamis, 8 Februari 2024 | 19:19 WIB
Buron 4 Hari, Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Curas Sadis yang Tewaskan Mahasiswi, Keduanya Residivis. (ft: ist)

 

PALEMBANG - Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sadis yang tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya. Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur motornya.

Kedua pelaku HD (36) dan NOP (27) dibekuk tanpa perlaawanan di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Rabu (07/2/2024) dini hari.

Bersama kedua pelaku, tim gabungan juga berhasil barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), 1 unit sepeda motor milik korban, sepasang sandal, helm, 1 sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah serta sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.

Direktur Reserse Krimum Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar mengatakan, kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengejaran selama empat hari oleh tim gabungan.

"Pelaku HD dan NOP ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari," ujar Kombes Anwar di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, saat menggelar ekspose di Mapolda Sumsel, Kamis siang (8/2/2024).

Dijelaskan Anwar, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus serupa (Curas) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan.

"Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya," ungkap Kombes Anwar.

“HD pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas. Dia residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman. Lalu pelaku NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah 2 kali menjalani hukuman sebelumnya,” lanjut Kombes Anwar.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pengungkapan ini sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya.

“Atas nama Polda Sumsel kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah dan keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkap pria yang akrab di panggil Narto ini.

Masih kata Komves Sunarto, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Tags

Terkini