PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Penasihat hukum dari Fajrul Khairi, yakni Dede Ilham, S.H., M.H., beserta Muhammad Nurlatif, S.H., memberikan tanggapan keras terhadap upaya tuan “A” yang tengah diadukan kliennya ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, beberapa waktu lalu.
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi riausatu.com, Selasa (6/2/2024), Dede Ilham merasa geli melihat tuan “A” yang kerap mengirim foto pertemuan dengan beberapa orang ke aplikasi pesan milik rekannya, Muhammad Nurlatif, S.H.
“Jujur, kami merasa lucu dan geli melihat apa yang dilakukan oleh tuan A ini. Bukan urusan kami sebenarnya menerima kabar darinya bahwa dia bertemu si A, si B, atau si C," ujar Dede.
Jika pengiriman gambar tersebut bermaksud untuk mengabarkan kepada rekannya bahwa dia sedang mengatasi masalahnya dengan klien mereka, maka sesungguhnya dia sudah salah besar, tegas Dede.
Dede menambahkan, saat ini dirinya telah menerima pemberitahuan dari Polda Riau, jika aduan kliennya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil).
“Alhamdulillah beberapa waktu lalu, kami telah diundang oleh Polres Rokan Hilir untuk dimintai informasi seputar persoalan yang dialami oleh klien kami ini. Dan tentunya kami berharap, proses ini dapat dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Muhammad Nurlatif menambahkan jika dirinya merasa gusar saat menerima kiriman photo-photo pertemuan tuan “A” dengan orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya.
“Kebetulan saya dengan tuan A juga kenal. Dan tuan A ada pernah mengirimkan foto-foto pertemuan antara dia dan beberapa orang yang menurut saya, tidak memiliki korelasi dengan saya. Kami tentunya memiliki standar moral yang mesti kami hormati. Kami tidak dapat merespon lebih kiriman-kiriman pesannya kecuali klien kami meminta,” ujarnya.
Seperti diberitakan beberapa media, Dede Ilham dan Muhammad Nurlatif menyatakan pihak terlapor ini merupakan pengurus sebuah CV yang mendapatkan kuasa pengerjaan proyek pembangunan Gedung Kantor instansi Pemerintah Rohil dari dua perusahaan pemenang tender yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Karena yang bersangkutan merupakan Direktur dari CV dimaksud dan mendapat kuasa dari dua perusahaan pemenang tender. Saat itu, sekitar tahun 2007, klien kami mendapatkan borongan pekerjaan darinya dengan catatan share profit di awal sebesar Rp200 juta secara tunai,” terang alumni Universitas Islam Riau ini (UIR) ini.
Aduan dimaksud saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Rohil 12 Januari 2024 lalu dengan nomor surat B/89/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum.
Berikutnya, 22 Januari 2024, pihaknya berkirim surat ke Polres Rohil mempertanyakan perkara tersebut dan Polres Rohil telah mengundang untuk dimintai informasi seputar persoalan yang sedang dialami kliennya.
Dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu bermula adanya surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/68, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp3.604.388.000,- berdasarkan surat perintahah mulai bekerja tanggal 26 September 2007 dengan Nomor: 100/SPMK-SETDA/IX/2007/40 dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/69, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.513.937.000,-
Menurut informasi yang didapat oleh klien mereka, dana proyek itu sudah dicairkan, tetapi tidak kunjung diberikan, ke pengadu, sehingga klien mereka mengalami kerugian sebesar Rp3.647.330.000,- ***