PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap seorang mahasiswa berinisial FTH (23), warga asal Medan, Sumatera Utara yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran sebuah universitas di Pekanbaru.
FTH adalah pelaku curanmor spesialis kampus dengan 3 tempat kejadian perkara (TKP). ” Dia (pelaku) ditangkap di Jalan Juanda, Pekanbaru pada Senin (05/2/2024) malam, sekitar pukul 23.50 Wib," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Selasa (06/2/2024).
Dari tangan pelaku, disita 1 unit sepeda motor hasil curian yakni Honda Beat warna hitam magenta Nopol BM 3815 AAS, tas sandang, helm, jacket parasut merek Cole warna hitam, kunci serap dan STNK atas nama Ali Arif.
Kasus pencurian itu berawal saat korban Arisma (21) mahasiswa sebuah pergurian tinggi di Kota Pekanbaru baru saja selesai kuliah.
"Saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor yang ia parkirkan di parkiran,” jelas Kompol Bagus.
Menjadi korban pencurian, Arisma lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Pelaku ditangkap berawal dari informasi motor yang dicuri tersebut hendak dijual ke seseorang. Kemudian Tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Jalan Juanda,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka FTH berstatus mahasiswa dan telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Dari pengakuannya, dia telah beraksi sebanyak tiga kali. FTH juga berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru,” ungkap Leo.
Akibat perbuatannya, tersangka FTH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***