hukrim

Kejati Hentikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bupati Rohil soal Hibah Baznas

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi dana zakat. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2022 yang melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong.

"Laporan tersebut tidak benar, karena sesuai peraturan Pengelolaan keuangan zakat bentuk bantuan Baznas pusat langsung ke rekening baznas daerah tanpa melalui Pemerintah Kabupaten," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Rabu (31/1/2024).

Jadi, ungkap Bambang Heripurwanto, hasil dari klarifikasi tim Korps Adhyaksa Riau, laporan dugaan penyalahgunaan jabatan Bupati Rohil Afrizal Sintong terkait dana hibah tersebut, tidak dapat ditindak lanjuti.

Seperti diberitakan media siber ini, pada Agustus 2023 Kejati Riau mengusut kasus  dugaan penyelewengan dana hibah Baznas tahun 2022.

Tidak main-main, kasus ini diduga melibatkan Bupati Rohil Afrizal Sintong, dengan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ketika dikonfirmasi melalui pembicaraan WhatsApp, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M.Hum., membenarkan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana Baznas tahun 2022 atas laporan pengaduan masyarakat.

‘’Benar, kita lagi mengklarifikasi sejauh mana kebenaran laporan pengaduan masyarakat terkait dana Baznas tahun 2022. Sifatnya masih klarifikasi,’’ sebutnya, melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, waktu itu.

Lebih Lengkap Baca Berita Ini:

https://www.riausatu.com/hukum/4299977956/kejati-riau-usut-dugaan-penyalahgunaan-jabatan-bupati-rohil-terkait-hibah-baznas

Berita riausatu.com berjudul "Kejati Riau Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bupati Rohil Terkait Hibah Baznas" ini pun masuk dalam daftar Resume Analisis Kliping Pers Pagi, Kamis, 31 Agustus 2023, yang menarik perhatian Kejaksaan Agung, halaman 27.

Informasi diperoleh riausatu.com, Korps Adhyaksa Riau sudah memanggil mantan Ketua Baznas Rohil H. Baharudin dan Ketua Baznas Rohil H. Jefrizal, S.H.I, M.M untuk dimintai keterangan di Lantai 2 Bidang Intelihen Kejati Riau.

Sumber yang enggan namanya diposting media siber ini mengungkapkan dugaan penyimpangan aliran dana hibah Baznas Riau senilai Rp500 juta untuk kegiatan sosial di Rohil.

Dana senilai Rp500 juta tersebut diduga dikuasai Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk kepentingan pribadi dan meminta BazNas setempat kemudian menutupinya melalui dana pungutan zakat.

Terpisah, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengakui dirinya dilaporkan dugaan kasus penyelewengan dana zakat ke Kejati Riau. "Itu ada, tapi lapor yang tak berdasar," katanya seperti dilansir riaubook.com, Selasa (29/8/2023). ***

Tags

Terkini