hukrim

Jual BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi

Kamis, 25 Januari 2024 | 21:15 WIB
Tersangka HJS saat dimintai keterangan oleh polisi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan pria berinisial HJS (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, penangkapan terhadap HJS berawal dari patroli Tim Unit ldik III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Selasa (23/1/2024) malam, sekitar pukul 22.30 Wib.

"Saat itu, petugas mendapati seorang pria yang sedang menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada sopir mobil tangki CPO yang seharusnya menggunakan jenis solat industri," ujar Bery Kamis (25/1/2024).

Tim pun kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya gudang tempat penyimpanan BBM jberisi 20 jerigen berisi bio solar bersubsidi dan 4 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 buah selang dengan ukuran panjang 2 meter.

"Petugas lalu mengamankan HJS dan barang buktinya serta meminta keterangan saksi-saksi," kata Bery.

Dari hasil interogasi, tersangka HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi bio solar tersebut. Ia mengaku jika BBM jenis bio solar bersubsidi itu dibelinya dari SPBU yang ada di Pekanbaru.

"Tersangka HJS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," ungkap Bery.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HJS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. ***

 

Tags

Terkini