PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau mengamankan sebuah truk bermuatan 52 karung berisi pakaian dan 146 karung sepatu bekas impor bernilai ratusan juta di KM 11 Jalan Perawang - Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (04/01/2024).
Dari penangkapan itu, Tim dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, dua orang pelaku terdiri dari sopir dan penghubung pembeli diamankan.
“Penangkapan dilakukan di KM 11 Jalan Perawang - Siak, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial DBS (45) berperan sebagai sopir dan SS (29) sebagai penghubung,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kamis (11/01/2024).
Lebih lanjut dikatakan Kombes Nasriadi, barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.
"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi dan Palembang, serta Lampung,” beber mantan Dirkrimsus Polda Kepri itu.
Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.
"Keduanya bakal mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Milyar. ***