hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, 1 Tersangka Diamankan

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:36 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, 1 Tersangka Diamankan. (fr: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar sindikat penyelundupan rokok ilegal di Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/12/2023) lalu, Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang tersangka inisial JE (52).

Bersama tersangka JE, petugas mengamankan barang bukti 40 ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Direskrumsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi dan rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

"Rokok ilegal itu berasal dari berbagai provinsi, termasuk Batam, Kepulauan Riau. Yang menarik, rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/01/2024).

"Sehingga menjadi ancaman tersendiri karena dapat dengan mudah diperjual belikan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," sambungnya.

Kombes Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berawal saat Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi adanya kegiatan pelaku usaha yang memperdagangkan rokok tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Riau memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut.

"Berawal pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Kasubdit I bersama anggota mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan rokok ilegal. Tak mau berlama-lama Tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya," ungkap Nasriadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

Tags

Terkini