hukrim

Polda Riau Tangkap Pelaku Penipuan Nasabah Investasi Crypto, Sita Aset 5,1 Milyar

Kamis, 11 Januari 2024 | 12:41 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Moh Iqbal didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi saat melihat barang bukti aset milik tersangka yang disita. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pelaku pencurian investasi uang Krypto dengan modus mencatut nama Indodax dan menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord.

Pelaku inisial DA alias Donny, ditangkap di rumahnya di Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Rovinsi Riau pada minggu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bersama tersangka polisi menyita aset sebesar Rp 5,1 miliar, terdiri dari rumah mewah, 3 mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua berbagai merek.

"Pelaku melakukan aksinya dengan modus menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu itu berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang meresponnya dan pelaku mendapatkan identitas dan password pemilik akun, dia langsung mencuri seluruh koin crypto di akun milik nasabah tersebut," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Setelah kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) milik para korban tersimpan ke e-mail penampung milik pelaku, dia lalu mengakses akun tersebut dengan ID yang telah tersimpan dan menguras isi saldo akun tersebut.

"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (Eth). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," ungkap mantan Direskrumum Polda Kepri itu.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka D diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya. ***

 

 

Tags

Terkini