hukrim

Usai 6 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Januari 2024 | 17:17 WIB
Usai 6 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru Ditangkap Polisi. (fr: ist)

 

 

PEKANBARU,RIAUSATU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pelaku begal payudara yang telah beraksi sebanyak 6 kali diwilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku inisial MA (27), diamankan warga saat berada di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (08/1/2024) kemaren, usai membegal payudara seorang ibu-ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra dikonfirmasi melalui Kanit I PPA, Ipda Fanni Putri mengatakan, jika pelaku telah sering melakukan aksi bejatnya sendirian dengan menggunakan sepeda motor.

"Tersangka MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikutinya saat pelaku hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu," ujar Ipda Fanni Putri, Selasa (09/01/2024).

Ia menjelaskan, aksi begal payudara itu terjadi pada Selasa (05/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 12.35 Wib, di Jalan Katio Ujung, dimana pada saat itu korban pulang belanja dan hendak masuk ke rumah.

"Saat membuka pagar, tiba-tiba pelaku datang sambil berpura-pura menanyakan dimana Jalan Paus. Pada saat korban hendak menunjukan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban, lalu korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor," ungkap Ipda Fanni.

Merasa dilecehkan oleh pelaku, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat.

"Setelah menerima laporan korban, Ketua RT bersama warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankannya saat akan beraksi kembali melecehkan seorang ibu-ibu diwilayah setempat," kata Ipda Fanni.

Berhasil mengamankan pelaku, Ketua RT bersama warga lalu membawanya ke Polsek Bukit Raya untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 6 UU TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuhnya. ***

 

Tags

Terkini