PEKANBARU,RIAUSATU.COM - Polsek Bukit Raya membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras Kantor PT Riau Bumi Berkarya Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pada Rabu (13/12/2023).
Pelaku berinisial, AP alias Ade (34), warga Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Minggu (24/12/2023) bersama dengan barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan pelaku yang ditangkap berininisla AP alias Ade tersebut ditangkap usai Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan pelaku di depan Indomaret samping Fly over Jalan Sudirman Pekanbaru.
Untuk mengecek informasi tersebut, Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bukit Raya dan mendalaminya lebih lanjut
"Ternyata benar dia pelaku curanmor. Ada dua orang, dia (AP) sebagai joki, sedangkan eksekutornya atas nama Satria untuk saat ini masih dalam tahap pengejaran," terangnya, Selasa (26/12/2023).
Syanil menjelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bunyi 1 buah helm merk GM warna cream, 1 baju kaos coklat, 1 celana jeans hitam dan 1 STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hijau army
Atas perbuatannya, pelaku AP akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Syafnil. ***