hukrim

Ditlantas Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong

Selasa, 19 Desember 2023 | 13:55 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat acara pemusnahan knalpot brong. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU. COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, Selasa (20/12/2023).

Pemusnahan knalpot brong yang dilaksanakan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menyampaikan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela, terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar.

"Jadi, pagi ini kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong),” ucap Kombes Taufiq.

Kombes Taufiq menjelaskan, ribuan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari - November 2023.

"Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menganggu masyarakat dan dapat menimbulkan gesekan," jelas Kombes Taufiq.

Kombes Taufiq berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalot brong saat ini menjadi keresahan di masyarakat. Umumnya masyarakar merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot.

Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emosi karbon yang melebihi batas toleran.

Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan meningkatkan kegiatan patroli serta balapan liar dan razia balapan liar.

Pihaknya juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Provinsi Riau Tertib Berkesalamatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," imbau Kombes Taufiq.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. ***

Halaman:

Tags

Terkini