INHU, RIAUSATU.COM - Sejak Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berdiri, baru kali ini berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbanyak, yakni lebih kurang 51,72 gram dari tangan seorang pengedar sabu inisial BH alias Ngadimin (40), warga Desa Sungai Beberapa Hilir, Kecamatan LBJ, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pelaku BH diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ, yang dipimpin langsung Kapolsek pada Minggu (10/12/2023) disebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ.
Hal ini disampaikan Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata didampingi Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Rido Septi Hanggara, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba pada Selasa (12/12/2023) pagi.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB, setelah ia mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, disebuah pondok kebun kelapa sawit, wilayah Desa Pondok Gelugur.
Menyikapi informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota, turun kelapangan, untuk penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, ditengah hujan lebat, tim melihat 4 orang laki-laki yang sedang berteduh disebuah pondok kebun kelapa sawit.
Salah seorang dari 4 laki-laki itu merupakan target, namun ketika tim mendekat pondok itu, 2 orang langsung melarikan diri, meski sudah dikejar, tapi berhasil menghilangkan didalam semak belukar dan batang kelapa sawit.
Sedangkan didalam pondok, 2 laki-laki itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh karena hujan setalah bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Sedangkan BH, terlihat pucat pasi dan ketakutan.
Saat BH digeledah, ditemukan 1 bungkus besar narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. Kemudian, penggeledahan berlanjut kerumah BH, ditemukan lagi sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu-sabu.
Seperti, 2 pack plastik klep kosong berukuran kecil, 1 set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, mancis tanpa kepala, kaca pirex, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai, 2 lembar pecahan Rp20 ribu, 2 lembar pecahan Rp5000 dan 5 lembar pecahan Rp2 ribu serta barang bukti lainnya.
"Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak sepanjang Polsek LBJ terbentuk, kita akan mengembangkan kasus ini, sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain," ucap Kapolsek mengakhiri konferensi pers. ***