PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk dua perampok sadis bersenjata api yang terjadi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dua pelaku berinisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41). Keduanya ditangkap pada lokasi dan waktu berbeda
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis siang (30/11/2023).
Pada kesempatan tersebut hadir Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing.
Dijelaskan Kabid Humas, aksi perampokan sadis ini dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, sebesar Rp742 juta. Usai dari sana, pelaku yang telah mengintai korban sebelumnya langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.
"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," terang Hery Murwono.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan jika kedua pelaku, FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban.
WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.
"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.
Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian polisi. Pelaku FM ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (26/11/2023).
Sedangkan pelaku WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023) kemaren.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. ***