hukrim

Polsek Senapelan Tangkap Pengedar Ganja Saat Transaksi

Selasa, 28 November 2023 | 18:57 WIB
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Senapelan menangkap pria pengangguran berinisial MD alias Malik (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Senin (20/11/2023).

Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di wilayah Kampung Terendam (Kamrter) tepatnya di Jalan Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Bersama tersangka, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket diduga berisi daun ganja kering dengan total berat 30,7 gram.

Saat akan ditangkap tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan paket berisi narkoba tersebut.

"Tersangka berhasil kami amankan berawal dari informasi masyarakat," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Selasa (28/11/2023).

Abdul Halim mengatakan, penangkapan tersangka bermula sewaktu Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.

Berawal dari informasi itu, tim langsung menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapati tersangka MDH bersama satu temannya bernama Frengki sedang berdiri di pinggir jalan.

"Saat itu tersangka terlihat seperti membuang sesuatu berupa kertas warna putih, dan ketika dilakukan penggeledahan tak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, dia mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial H seharga Rp20 ribu. Untuk H saat ini berstatus DPO, sementara, Frengki saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih 5 meter dari posisi MDH, tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering.

"Untuk tersangka MHD beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Senapelan untuk pengusutan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Abdul Halim. ***

Tags

Terkini