hukrim

Ayah di Rohil Setubuhi dan Threesome Dua Anak Kandungnya

Selasa, 21 November 2023 | 16:46 WIB
Pelaku usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Seorang ayah berinsial EP (43) tega menyetubuhi dua putri buah hasil perkawinannya sendiri.

Pria asal Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tersebut dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.

Hal itu diungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto kepada pada Selasa (21/11/2023).

"Pelaku EP mencabuli dua putrinya tersebut selama bertahun-tahun. Sejak tahun 2015 silam saat anaknya masih Sekolah Dasar (SD) dan satu lagi saat masih SMP. Pelaku memaksa korban dengan ancaman kekerasan," ujar Andrian.

Adrian menjelaskan, terungkapnya aksi bejat sang ayah saat sang ibu diberitahu oleh calon menantunya bahwa kedua anaknya telah dicabuli sang ayah. Calon menantunya ini merupakan pacar dari salah satu putrinya.

"Saat ibunya bertanya pada korban apakah benar telah dicabuli ayah kandungnya, salah satu korban membenarkan dan menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun," kata Andrian.

Kaget dengan pengakuan korban, sang ibu lalu menanyakan ke putrinya yang satu lagi. Ternyata putri bungsunya selama ini juga mengalami nasib yang sama seperti kakaknya.

Parahnya lagi, kedua korban kerap diajak threesome oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.

"Tersangka menyetubuhi anak sulungnya sejak bulan November 2015. Saat itu korban masih berusia 9 tahun. Sedangkan anak keduanya disetubuhi oleh sang ayah saat masih berusia 14 tahun," jelas Andrian.

Saat ini, putri sulungnya berusia 22 tahun sedangkan si bungsu 21 tahun. Selama ini mereka tak berani menceritakannya karena diancam oleh sang ayah.

Hingga pada akhirnya, kejadian pilu yang dialami korban diceritakan ke pacarnya. Sang pacar kemudian menceritakan kisah pilu tersebut ke ibu korban.

"Perbuatan tak senonoh yang dilakukan EP terhadap dua anak kandungnya itu disertai dengan kekerasan dan acaman," ungkap Andrian.

Saat ini pelaku telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. ***

Halaman:

Tags

Terkini