hukrim

Pria Ini Diduga Cabuli Keponakannya Selama Lima Tahun, Ketika Orangtua Korban Bekerja di Malaysia

Jumat, 17 November 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi cabul. (f: megapolitan.kompas.com)

PANGANDARAN, RIAUSATU.COM - Pria berinisial K ditahan di Mapolres Pangandaran setelah ditetapkan tersangka karena kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Pria itu merupakan warga Desa Bunisari, Kecamatan Cigugur. Dia mencabuli keponakannya selama 5 tahun.

Menurut keterangan dari Kepala Sat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap keponakannya.

Pelecehan dilakukan tersangka sejak korban berusia 10 tahun. "Sekarang korban berusia 15 tahun dan sedang menjalani penanganan trauma healing oleh Kementerian Sosial di Bogor," kata Herman, Jumat, 17 November 2023.

AKP Herman mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka ketika orangtua korban tengah bekerja di Malaysia.

Korban mendapatkan ancaman dari pelaku. "Korban mendapat ancaman dari pelaku agar tidak mencerminkan perbuatan kepada siapa pun," kata Herman.

AKP Herman mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari adanya pengakuan korban saat kabur ke rumah saudaranya di Bogor.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya dengan mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, celana pendek,celana panjang, dan kaus milik korban dan pelaku.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pangandaran dan dijerat beberapa pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Tags

Terkini