PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang pengusaha yang juga merupakan Komisaris CV CMS di Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Pengusaha berinisial J diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp 8,3 miliar.
Penetapan tersangka terhadap J tersebut dilakukan setelah Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara atau ekspose pada Senin (6/11/2023).
Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, pada kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar.
"Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan proses penyerahan tersangka J berikut barang buktinya pada hari ini," ujar Imran Yusuf.
Setelah berstatus tersangka, J langsung di gelandang ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk selanjutnya menjalani proses persidangan selanjutnya.
Untuk di ketahui, CV PMS bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tersangka J dalam kurun waktu bulan Februari - Juli 2019 silam melalui CV PMS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu tersangka juga tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) yang telah dipotong atau dipungut.
Tersangka J dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya. ***