PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Bukit Raya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.866 butir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan dari pengungkapan itu total ada 1 orang tersangka yang ditangkap.
AKP Syafnil menyebutkan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas didalam salah satu kamar kos yang berada di Jalan Lestari IV Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Pihaknya pun kemudian bergerak dan menangkap tersangka MH (25) pada Minggu (8/10/2023) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi dari tersangka MH berhasil kita amankan saat berada disebuah kamar kos yang berada di Jalan Lestari IV bersama barang bukti 2.866 butir pil ektasi berlogo Diamon 69 warna hijau dibungkus dengan 30 pelastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan wilayah Kota Pekanbaru," kata AKP Syafni, Rabu (11/10/2023).
Hasil interogasi, masih kata Syafnil, tersangka MH mengakui hanya sebagai gudang tempat menyimpan 2.866 butir pil ekstasi itu dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang di perintahkan oleh seorang bandar bernama Jeki yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Ini masih kami telusuri, Jeki kami jadikan DPO. Tersangka ini mengaku bukan pemilik barang tersebut, ia hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar bernama Jeki yang saat ini masih kita buru," jelas Syafnil.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. ***