PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sebanyak 9,949,52 gram sabu, 60.23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi dimusnahkan Polda Riau. Dari pengungkapan itu 16 orang tersangka jaringan internasional diamankan.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.
Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, Lembaga Adat Melayu Riau dan TNI, dan undangan lainnya.
"Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka," kata Brigjen K Rahmadi dalam acara Press Conference, Rabu, 27 September 2023.
Wakapolda menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan. Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.
Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa anak bangsa. ***