hukrim

Polsek Tenayan Raya Musnahkan 229 Pil Ekstasi dan 100 Gram Sabu

Rabu, 20 September 2023 | 11:04 WIB
Polsek Tenayan Raya Musnahkan 229 Pil Ekstasi dan 100 Gram Sabu. (ft' ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Tenayan Raya memusnahkan 229 butir pil ekstasi berbagai merk dan 100 gram sabu, Rabu (20/9/2023).

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara di blender, lalu dicampur dengan racun serangga. Setelah itu dibuang ke dalam kloset kamar mandi.

Sebelum dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi tersebut, lebih dulu diuji oleh petugas Labfor Polda Riau.

"Jumlah barang bukti ada 229 butir pil ekstasi berbagai merk dan 100 gram sabu," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Riyan Fajri didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vibino dalam keterangannya.

Riyan Fajri menyebut, untuk tersangkanya ada 3 orang dengan dua kasus berbeda yakni, Kamto alias Ahen (40), Ahmad Mustafa alias Aci (45) dan Masriadi (42).

""Tersangkanya ada 3 orang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda diwilayah Kita Pekanbaru pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Riyan Fajri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***

Tags

Terkini