PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ribuan pengendara kendaraan terjaring tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Provinsi Riau sejak Senin tanggal 4 - 17 September 2023.
Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Kabag Binops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, hingga berakhir Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 tercatat ada sebanyak 6.579 pelanggaran. Baik itu pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua ataupun roda empat.
Dari jumlah itu, polisi melakukan teguran simpatik sebanyak 18.510 dan E-Tilang 6.579 kasus.
"Untuk tindakan E-Tilang, ada sebanyak 6.579 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 18.510 teguran,” ujarnya mewakili Dirlantas Polda Riau Kombes Dwi Nur Setiawan, Senin (18/9/2023).
Pelanggaran terbanyak oleh pengendara sepeda motor yang didominasi oleh pemakaian helm SNI sebanyak 4.104 pelanggaran, roda empat tidak menggunakan safety belt 492 pelanggaran dan melawan arus ada 432 pelanggaran.
Sementara Laka Lantas terjadi hanya 9 kasus selama pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, terjadi penurunan dari tahun 2022 sebanyak 11 kasus.
Nanda mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari masyarakat umum, unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.
Perwira dengan lambang satu bunga di pundak ini memastikan akan terus menegakkan tertib berkendara. Selain agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan.
"Sesuai pelanggarannya, yang sering terjadi yakni pelanggaran tidak memakai helm SNI dan penggunaan safety belt. Dua poin tersebut juga jadi fokus penanganan kami," jelasnya.
Oleh karena itu meski Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 telah berakhir, Ditlantas Polda Riau dan jajaran akan tetap mengintensifkan patroli untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, menggunakan safety belt, gunakan helm SNl, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong)," tuturnya. ***