hukrim

Di PAW Sepihak, Empat Anggota Dewan Somasi Ketua DPRD Bengkalis

Jumat, 1 September 2023 | 11:44 WIB
Pengacara keempat anggota DPRD Bengkalis yang di PAW Sepihak, Alponso Siallagan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengirimkan surat somasi dan keberatan ke pimpinan DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Mereka tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan oleh Khairul Umam.

Surat somasi tersebut dikirim pengacara keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut yakni Alponso Siallagan dari kantor hukum Patar Pangasian. 

Alponso mengatakan, keempat anggota dewan yang menjadi kliennya itu adalah, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung. Keempatnya tak terima mendapat surat PAW pada 8 Agustus 2023 lalu dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis.

"Kami menduga PAW itu dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak, kami melihat adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga kami menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke PN Bengkalis," ujar Alpons, Jumat (1/9/2023).

Alponso mengaku ke empat anggota DPRD tersebut kaget setelah mendapat surat resmi dari Sekwan. Surat itu berisi tentang keputusan PAW mereka dan diterima pada 8 Aguatus 2023 lalu.

Dalam gugatan di PN Bengkalis, keempat anggota turut menggugat beberapa pihak. Mereka yang digugat mulai dari perangkat Partai Golkar baik DPC, DPD sampai DPP.

"Turut tergugat Ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam), Sekwan, KPU, Bupati Bengkalis semua digugat. Tetapi Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien kami," kata Alponso.

Melihat upaya PAW itu, Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum. Keempat anggota dewan lewat pengacaranya memberikan peringatan hukum berupa somasi pada 25 Agustus 2023.

"PAW klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.

Tak sampai disitu, belakangan Alponso baru mengetahui jika sebanyak 36 anggota DPRD Bengkalis lainnya juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalalan dengan surat somasi yang dilayangkan.

"Berjalannya somasi itu, ternyata ada sebanyak 36 anggota dewan lainnya mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena sering ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," kata Alponso.

"Proses PAW ini harusnya tidak dijalankan, hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," imbuh Alponso. ***

Tags

Terkini