“Di lantai dua, di kamar. Jadi, itu ditutup kayak lemari, di belakang lemari posisinya,” ujar Roy.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan Rp100 juta sehingga total diperkirakan mencapai Rp476 miliar pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, korupsi PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Selain dugaan korupsi juga dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).***