Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Bangko Pusako Sita 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 19 Mei 2026 | 08:27 WIB

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 43,3 gram dan 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau pada Jumat 15 Mei 2026.

Dari pengungkapan itu, empat tersangka inisial AW, KA HA dan S di lokasi berbeda.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Senin 18 Mei 2026.

Dijelaskan Kombes Putu, awalnya tim menangkap AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu seberat 43,3 gram, 4 unit handphone, 1 unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako," lanjut Kombes Putu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.

Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di 2 rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di KM 9, Dusun Wonosari.

Dalam penggeledahan rumah pertama, ditemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.

Sementara dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X