Polsek Batu Hampar Rohil Bekuk Dua Pencuri Sawit Perusahaan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 16 Maret 2026 | 12:15 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polsek Batu Hampar, jajaran Polres Rohil mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT Sindora Seraya, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Riau) pada Jumat 13 Maret 2026.

Kejadian terjadi di Divisi IV Blok E38
sekitar pukul 05.00 WIB, saat pelapor mendapatkan laporan dari karyawan panen bahwa buah kelapa sawit yang akan dipanen telah hilang, diduga dicuri,

Barang bukti yang diamankan berupa 1 sampan kayu ukuran kecil 1, sampan kayu ukuran besar, 1 helai terpal plastik dan 32 tandan buah kelapa sawit.

Pelaku, Hendra Gunawan (27) dan Misran (47), mengaku melakukan pencurian di kebun milik PT Sindora Seraya.

Kapolsek Batu Hampar, Iptu Romi Yendri menjelaskan bahwa pelapor menerima informasi dari pekerja panen dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Batu Hampar pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

”Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan kedua pelaku," kata Iptu Romi, Senin 16 Maret 2026.

Iptu Romi menegaskan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HG (27) dan Mi (47). Dari keduanya, Polisi menyita barang bukti buah sawit dan 2 sampan.

”Atas perbuatan para pelaku, mereka kini telah dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tegas Iptu Romi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X