INHU, RIAUSATU.COM - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Kali ini Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu meringkus seorang pengedar narkoba bernama Ardianto alias Adi Asil (48) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 3,72 gram, Kamis 18 September 2025.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, polisi segera melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ardianto alias Adi Asil berdiri di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kain berwarna hitam berisi 7 bungkus plastik klip bening diduga sabu.
Tidak hanya itu, dari dalam kamar rumah juga diamankan 1 unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, 3 pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta sebuah handphone merek Vivo Y02T warna ungu.
Dari saku tersangka juga turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKBP Fahrian, Jumat 19 September 2025.
Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu, khususnya Polsek Pasir Penyu, dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.