MERANTI, RIAISATU.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 1,03 Kg sabu dan 50 butir pil ekstasi berikut 2 tersangka. Seorang tersangka merupakan anak dibawah umur.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti langsung melakukan penyelidikan dengan membentuk 3 tim untuk disebar di beberapa lokasi termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit," kata Iptu Suryawan.
Dari informasi yang didapat, masih kata Iptu Suryawan, para pelaku mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Selatpanjang.
Kemudian, pada Jumat 17 Januari 2025 pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Tim bergerak ke jalur yang di lalui tersangka tepat di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip.
Tim mendapati 2 pria berboncengan mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua orang tersangka berinisial SR (21) dan seseorang anak dibawah umur berusia 17 tahun.
“Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 Kg dan 50 butir pil ekstasi warna coklat yang disimpang dalam tas ransel yang dibawa mereka," jelas Iptu Suryawan.
Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Suryawan.
Kedua dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur. ***